Cara mengganti karet gigi pada blender National
19:24 |
Kembali saya mencari ke toko lain nah ditoko yang saya datangi juga mempunyai tuh karet dan alhamdulillah sama ukurannya. Harganya 10 ribu. Wah bisa nih.
Akhirnya saya mencoba. Pertama saya bandingin.
Wah sama besar lubangnya, dan akhirnya saya pasang. Kemudian apa yang terjadi…? cocok bro… blender tersebut kembali bekerja.
Pertama saya sih terkejut juga ketika teman menyarankan untuk membelinya, eh rupanya memang ada dan itupun berhasil. Bukan Cuma karet blender saja bro… pisau dan dudukannya pun ada. Mungkin sebagian orang ketika blendernya rusak kemudian berfikir, ah beli yang baru saja… harganya Cuma 200 an – 400 an. Nah rupanya kita juga bisa menemukan solusi lain dari pada membelinya. Memang sih tidak semua onderdilnya ada dan sesuai tapi ciapa tau ada…
Read User's Comments(0)
Pernikahan menurut ajaran islam
09:56 |
1. Definisi Pernikahan
Pernikahan
adalah terjemahan yang diambil dari bahasa Arab yaitu nakaha dan
zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan
al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata
zawaja berarti ‘pasangan’, dan istilah nakaha berarti ‘berhimpun’.
Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua
insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan
yang utuh dan bermitra.
Nikah menurut syara’ adalah akad
serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling
memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang
sakinah.
Adapun beberapa dasar hukum tentang pernikahan adalah sebagai berikut:
- Al-Qur’an
“
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum (30):21).
- As-Sunnah
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
”
Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan Allah. Mujahid di jalan
Allah, budak yang ingin merdeka, orang yang menikah yang ingin menjaga
kesucian (dari zina)” (HR at-Turmudzi)
2. Hukum Pernikahan
Hukum
menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum
pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi
sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi
sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh.
Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua
akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan
permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah
satu persatu.
Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah
itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan
juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa
menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah
dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh
ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi
berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang
untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa
resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti
akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan
Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu
kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan
yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah
mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali
karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup
baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini
hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab
masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam
zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia
akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak
menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran
Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Menikahlah,
karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah
kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara
normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk
menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu
melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang
sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain
itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum
tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan
dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas
kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti
orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan
seseorang akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka
hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu
kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di
atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk
menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang
berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur.
Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya
suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga
pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak
memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk
sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang
yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan
untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila
calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka,
maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka
pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak
wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan
ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh
lebih besar.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang
yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong
keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk
menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak
dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau
anjuran untuk mengakhirkannya.
3. Rukun Pernikahan
Rukun dalam pernikahan yaitu:
- Ijab
yaitu
ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya
kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Misalnya: “Saya nikahkan kamu
dengan Fulanah”.
- Qabul
yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.
- Calon mempelai pria dan wanita
Calon
pengantin harus terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah,
misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk
dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang
dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai
laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan
sebab-sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
- Wali dari calon mempelai wanita
Wali
bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh
bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang
laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya terus ke bawah,
lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian
sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya
yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu
kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,
kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak),
kemudian baru hakim sebagai walinya
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam).
Apabila
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya
tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab
terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk
memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman
Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para
wali:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
“Maka janganlah kamu(para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
Dua orang saksi (laki-laki)
Sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak
sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil
(baik agamanya).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah)
4. Sunnah Pernikahan
- Do’a dan ucapan selamat untuk pengantin
Disunnahkan
bagi setiap muslim untuk memberikanucapan selamat dan do’a kepada
pengantin. Sebagaimana hadistRasulullah SAW. dari Abu Hurairah r.a. ia
berkata “Jika Nabi,SAW. memberikan ucapan selamat kepada mempelai,
beliauSAW. mengucapkan:
“Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika wajama’a baynakuma fii khair”.
“Semoga
Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu
berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari, Muslim).
- Mengucapkan Salam ketika hendak masuk ke tempat isteri dengan mendahulukan kaki kanan
Rasulullah SAW. bersabda kepada shahabat Anas binMalik r.a.
“Wahai
anakku, jika engkau masuk ke tempat isterimu, hendaknya engkau
mengucapkan salam kepadanya,agar menjadikan keberkahan bagimu dan bagi
penghunirumahmu.” (H.R. At-Tirmidzi).
- Do’a ketika mengusap dan meletakkan tangan pada ubun-ubun isteri
Disunnahkan
pula untuk mengusap dan meletakkan tanganpada ubun-ubun isteri seraya
membaca basmallah dankemudian berdo’a memohon keberkahan:
“Allahumma inni astaluka wakhairiha jabaltaha ‘alaihi wa a’udzubika min syarrihha wamin syarrimma jabaltaha ‘alaihi”.
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikandan kebaikan yang
telah Engkau ciptakan padanya dan akuberlindung kepada-Mu dari kejahatan
dan kejahatan yang Engkau ciptakan padanya”.
- Shalat sunnah setelah akad nikah
- Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita
5. Tujuan Pernikahan
Tujuan dari pernikahan:
- Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul
- Melaksanakan ibadah
- Untuk preventif terhadap zina
- Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia)
- Membangun sifat kasih sayang sejati
- Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong)
- Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.
6. Hak & Kewajiban
Suami kepada Istri
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)
Istri kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, Tirmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
7. Wanita Yang Haram Dinikahi
Larangan menikah untuk selamanya (muabbad)
Dibagi menjadi beberapa:
1. Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah )
Yaitu:
- I b u
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari fihak ayah ( ‘Aammah )
- Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
- Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
- Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
2. Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh )
Yaitu:
- Ibu dari istri ( mertua )
- Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
- Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
- Istri ayah ( ibu tiri )
3. Larangan karena hubungan susuan
- Ibu dari wanita yang menyusui
- Wanita yang menyusui
- Ibu dari suami wanita yang menyusui
- Saudara wanita dari wanita yang menyusui
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
- Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
- Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu
Larangan menikah untuk sementara (muaqqot)
1. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
2. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
3. Menikahi lebih dari empat wanita
4. Wanita musyrik
5. Wanita yang bersuami
6. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
7. Wanita yang ia thalak tiga
Pernikahan yang terlarang
1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya.
2.
Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita
yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk
menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya.
3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga.
4. Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom.
5. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah.
6. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.
DO’A AMALAN AGAR KUAT BERSETUBUH
10:56 |
Bagi anda kaum laki2 yang merasa
kurang kuat atau selalu tidak mampu memuaskan istri
ada baik nya anda mengamalkan Do,a amalan agar kuat bersetubuh dibawah ini !..
ada baik nya anda mengamalkan Do,a amalan agar kuat bersetubuh dibawah ini !..
BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH LAA
HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL
‘ALIYYIL ‘AZHIIM ALLAH ALLAH ALLAH YAA
ROSULULLOH
Artinya :
Dengan menyebut nama Allah Saya berserah
diri kepada-Nya. Tidak ada daya upaya dan
kekuatan kecuali dengan izin Allah yang Maha
Luhur lagi Maha Agung Allah Allah Allah yaa
utusan Allah
Caranya : Di bacakan sebanyak 21 x kedalam 1 gelas air, atau jamu tradisionil,
pada waktu Anda akan bersetubuh dengan isteri Anda, insya Allah Anda
bisa kuat dan Seimbang dengan kekuatan pasangan anda.
DOA SEBELUM BERSETUBUH
10:48 |
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
(Bismillaahi Alloohumma jannibnasy
syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa)
Artinya : "Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami". (HR. Bukhari dan Muslim).
Keterangan: Doa ini dibaca sebelum bersetubuh. Rasulullah bersabda:
Artinya : "Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami". (HR. Bukhari dan Muslim).
Keterangan: Doa ini dibaca sebelum bersetubuh. Rasulullah bersabda:
أَمَا
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ
جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَرُزِقَا
وَلَدًا ، لَمْ يَضُرُّهُ الشَّيْطَانُ
Sesungguhnya ketika salah seorang
dari kalian (sebelum) mendatangi (menyetubuhi) istrinya berdoa
"Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa
rozaqtanaa" lalu Allah mengkaruniakan anak, maka ia (anak itu) tidak akan
dibahayakan oleh syaitan. (HR.
Bukhari)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ
أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ،
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ،
فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ ، لَمْ يَضُرَّهُ
شَيْطَانٌ أَبَدًا
"Jika salah seorang dari kalian menginginkan mendatangi
(menyetubuhi) istrinya berdoa "Bismillaahi Alloohumma jannibnasy
syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa" maka jika Allah
mentakdirkan memiliki anak melalui persetubuhan itu, maka ia (anak itu) tidak
akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian Doa Sebelum Melakukan Hubungan Seksual atau Bersetubuh, semoga kita yang sudah menikah terbiasa mengamalkan doa tersebut.
Demikian Doa Sebelum Melakukan Hubungan Seksual atau Bersetubuh, semoga kita yang sudah menikah terbiasa mengamalkan doa tersebut.
Doa dan amalan agar awet muda dan wajah berseri
10:34 |
Banyak cara dilakukan orang,
terutama kaum wanita untuk selalu tampil sempurna dan terlihat awet muda dengan
muka berseri. Terkadang bahkan cara yang dilakukan bisa membahayakan
kesehatannya. Dan bukan cantik dan awet muda yang didapat, tapi justru wajah
yang semakin terlihat tua dan jelek.
Maka alangkah baiknya jika usaha
untuk tetap awet muda dan memiliki wajah berseri itu dilakukan dengan benar.
Dan disamping berusaha, kita juga memohon kepada Allah alias berdoa agar usaha
kita diberi kelancaran dan tercapai maksud kita.
Di bawah ini ada beberapa amalan dan
doa yang bisa dilakukan agar awet muda dan wajah tampak berseri. Boleh
diamalkan semua atau salah satu saja.
Amalan 1 :
Dilakukan setelah shalat Isya
·
Ambil air segelas
·
Baca al - Fatihah sekali
·
Baca ayat Kursi sekali
·
Baca surat Al - Waqiah ayat 35-38
sebanyak 7 kali .
·
Tiupkan dalam air dan minum . Niat
dalam hati untuk menjaga kecantikan diri & untuk kebahagiaan rumahtangga .
Surah al -
waqiah ayat 35 -38
Amalan 2 :
Zikir di bawah dibaca untuk kita
selalu terlihat berseri , awet muda luar dan dalam , amalkan membaca dzikir
dengan cara seperti berikut :
Baca " Ya Badiyah " 1 x
Baca " Ya Nur " 1x
Baca " Ya Hadi " 1 x
Baca " Ya Allah " 3x
Baca zikir di atas dan tiup ke
telapak tangan , kemudian sapu ke muka kita . Lakukan setiap hari .
Amalan 3 :
Amalkan membaca ayat2 seperti
berikut ;
Baca ayat ke 35 , 36 , 37 dan 38
dari surah al - Waqiah pada tiap setelah shalat subuh .
Setelah membaca ayat-ayat ini ,
hembuskan pada air dan kemudian minum air tersebut .
Metode ini dilakukan supaya terlihat
cantik , muda dan energik luar dan dalam .
Itulah 3 amalan dan doa yang bisa
anda lakukan agar tetap terlihat awet muda dan memiliki wajah yang
berseri-seri. Silahkan dilakukan dengan istiqomah, insyaAllah ada hasilnya.
Jangan lupa untuk selalu menjaga sholat anda…
- See more at:
http://berkah2013.blogspot.com/2013/11/doa-awet-muda-dan-wajah-berseri.html#sthash.LjHunNVu.dpuf
Doa Agar Aura Tubuh Dan Wajah Bersinar
10:29 |
Jika anda
menginginkan Aura tubuh dan Wajah anda bersinar sehingga banyak orang yang
memandang anda, cobalah amalkan Amalan Agar
Mempunyai Aura Tubuh yang Bersinar ini.
Bacalah Doa ini setiap kali anda mandi, cuci muka, dan menyisir rambut. Agar doa ini lebih meresap kedalam tubuh, maka caranya lebih tepat dengan mandi Junub atau Mandi Hadats Besar
Caranya :
Niatkan dalam hati anda hendak mandi besar, kemudian ambil nafas sedalam mungkin dan tahanlah sambil menyiramkan air di kepala bacalah doa di bawah ini 1x lalu guyurkan air ke kepala hingga sekujur badan, demikian lakukan hal tersebut sebanyak 7x.
Bacalah Doa ini setiap kali anda mandi, cuci muka, dan menyisir rambut. Agar doa ini lebih meresap kedalam tubuh, maka caranya lebih tepat dengan mandi Junub atau Mandi Hadats Besar
Caranya :
Niatkan dalam hati anda hendak mandi besar, kemudian ambil nafas sedalam mungkin dan tahanlah sambil menyiramkan air di kepala bacalah doa di bawah ini 1x lalu guyurkan air ke kepala hingga sekujur badan, demikian lakukan hal tersebut sebanyak 7x.
Catatan: Mandinya jangan di kamar
mandi yang ada WC nya ya, soalnya tidak baca doa/ayat di dalam WC.
Bismillahirahmanirahim
رَبَّنَا
أَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
(Robbana at-mimlana
nuurona waghfirlana innaka ala kulli syai’in qadir).
Artinya :
Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Qs.At-Tahrim :8).
Artinya :
Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Qs.At-Tahrim :8).
Itulah amalan yang
bisa anda lakukan agar aura tubuh dan wajah anda menjadi bersinar.
Langganan:
Postingan (Atom)